Thursday , January 9 2025

Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Terbaru Tentang CCS

Jakarta, fokusenergi.com – Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association
(IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Penyimpanan Karbon. Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim
dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

“Kami mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum
bagi industri. Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,”
ungkap Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, di Jakarta (06/01/2025).

CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi,
seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen. Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam
teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO₂) secara aman.
Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO₂ di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin.

Pengembangan CCS diproyeksikan akan
meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan
komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerjasama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam
CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO₂ antara kedua negara. Kerjasama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr.Belladonna Troxylon Maulianda, PhD, P.Eng, juga menyampaikan bahwa Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang
investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS. Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan
memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Latar Belakang tentang CCS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini melengkapi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan
    dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi CCS, membuka peluang kerjasama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan
    penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan
    Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
    Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha
    hulu migas.
    Regulasi-regulasi ini bersama-sama membentuk kerangka yang kohesif untuk mendorong pelaksanaan
    CCS secara efisien, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi
    dan mitigasi perubahan iklim.
    Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai:
  3. Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon: Termasuk mekanisme penawaran wilayah izin
    penyimpanan karbon di akuifer asin melalui lelang atau seleksi terbatas.
  4. Kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification): Sistem pengukuran, pelaporan, dan
    verifikasi yang memastikan data karbon yang dikelola sesuai dengan standar internasional dan
    transparan.
  5. Pengawasan: Prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi yang memenuhi standar
    keamanan dan lingkungan.

Cek juga

Kiprah Perwira PHR Jaga Keandalan Operasi Selama Libur Nataru

Lenny Puspawati dan Chyntia Daeng merupakan contoh nyata dedikasi dan pengabdian perwira PHR untuk negeri …