Jakarta, fokusenergi.com – Indonesia Mining Association (IMA) memahami kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan likuiditas valas dan menjaga stabilitas ekonomi makro saat ini. Pelaku usaha saat ini diminta untuk memarkir DHE sebesar 30% dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun demikian, ada wacana baru soal penempatan DHE akan menjadi 50% dalam jangka waktu 12 Bulan. Hal ini tentu saja perlu kembali ditinjau Kembali terutama dampak terhadap operasi perusahaan pertambangan di Indonesia.
Rachmat Makkasau Ketua Umum Assosiasi Pertambangan Indonesia Umum Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) mengungkapkan, perusahaan pertambangan mineral dan batubara akan selalu mendukung kebijakan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Namun penting juga memastikan semua kebijakan mendukung keberlangsungan operasi Perusahaan dan industrinya.
Dalam menjalankan operasi pertambangan, menurut Rachmat membutuhkan investasi dan working capital yang besar termasuk didalamnya pembangunan infrastruktur pertambangan yang juga membutuhkan dana besar.
Apalagi saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berharap PNBP di sektor mineral dan batubara meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai informasi pada tahun 2014 tercatat PNBP sektor minerba hanya Rp 29 triliun dan pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 142 triuliun.
Artinya, kebijakan DHE yang di rencanakan memiliki beragam implikasi bagi cash flow perusahaan pertambangan, yang akan berdampak negative kepada Perusahaan dan stakeholdernya termasuk Masyarakat yang terkait.
Meski perusahaan minerba penuh tantangan di beberapa tahun ini.Tetapi perusahaan masih berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi investasi yang signifikan bagi negara.
“Kami berharap kebijakan DHE bisa membuat investasi di sektor minerba tidak terhambat. Maka sebaiknya kebijakan DHE bisa lebih lentur dan mendukung bisnis pertambangan,” ungkapnya