Saturday , July 5 2025

SKK Migas dan KKKS Dukung Pemerintah Wujudkan Swasembada Energi Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Jakarta – SKK Migas bersama KKKS menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung visi pemerintah menuju swasembada energi nasional. Dengan semangat optimisme, kolaborasi ini akan mendata ulang dan melakukan pembenahan sumur-sumur masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan sumur-sumur tua di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini adalah bagian integral dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana menegaskan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 merupakan terobosan penting untuk mendorong peningkatan lifting atau produksi migas secara nasional. “Kami akan segera mensosialisasikan Permen 14 Tahun 2025 dan akan segera memanggil seluruh KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan penting ini termasuk mensosialisasikan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Taufan, Jumat, (4/7).
Optimisme ini diperkuat dengan pendekatan kolaboratif yang akan diterapkan dalam pengelolaan sumur-sumur tua dan sumur masyarakat. Pelaksanaan program ini akan melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM, menciptakan sinergi positif yang tidak hanya meningkatkan produksi dan memberikan multiplier effect kepada ekonomi lokal.
KuKK Migas berkomitmen penuh bahwa pemanfaatan sumur-sumur ini akan senantiasa memperhatikan aspek good engineering practices bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola sumur secara tradisional. Pendekatan ini memastikan bahwa peningkatan produksi berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin (1/7), Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga telah menyampaikan optimisme pemerintah terkait pemanfaatan sumur-sumur ini. “Sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai good engineering practice,” jelas Wamen ESDM. Yuliot menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dan memberikan dukungan. Meskipun demikian, komitmen tata kelola perbaikan harus ditunjukkan, dan jika dalam waktu 4 tahun sebagai periode penanganan sementara tidak ada perbaikan signifikan, Kementerian ESDM akan mengambil langkah penegakan hukum yang diperlukan.

Untuk mempercepat implementasi ini, Kementerian ESDM juga akan membentuk Tim Gabungan, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, yang akan menjadi motor penggerak utama dalam mendukung Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya kolektif mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih kuat.
Bentuk Kerjasama lainnya yang juga merupakan bagian dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yaitu berkaitan dengan kerja sama operasi ataupun Kerjasama berupa transfer teknologi yang akan berkolaborasi dengan mitra atau penyedia jasa teknologi. SKK Migas dan KKKS akan mengevaluasi penerapan teknologi yang tepat untuk membantu peningkatan Produksi baik secara sumuran atau lapangan idle ataupun aktif.(*)

Cek juga

Syukuran HUT Ke-18, PHE Tegaskan Komitmen Jaga Produksi Migas Melalui Penemuan Sumberdaya Baru

Jakarta — PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina menggelar acara syukuran perayaan …