Thursday , October 9 2025

Sosialisasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 : SKK Migas dan KKKS Dorong Optimalisasi Sumur Masyarakat untuk Peningkatan Produksi Migas Nasional

Jakarta — Dalam upaya memperkuat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyelenggarakan kegiatan Media Briefing bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.”

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam menata kembali tata kelola kegiatan hulu migas, dengan membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, peraturan ini merupakan solusi strategis terhadap fenomena banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menata kembali pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP) serta menjamin keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan. 

“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Taufan.

Ia menambahkan, implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal, termasuk KKKS, agar pengelolaan sumber daya migas dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah. Kolaborasi ini, menurut Taufan, menjadi kunci dalam mencapai target peningkatan lifting nasional, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi jangka panjang Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Benny Hidajat Sidik, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menjelaskan bahwa KKKS memiliki peran vital dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat. Melalui kerja sama ini, KKKS bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku di industri hulu migas. “KKKS hadir untuk memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya, serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing,” jelas Benny.

Ia menambahkan, kerja sama ini tidak semata-mata tentang peningkatan produksi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah kerja migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam di daerahnya,” tambahnya.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga memperluas ruang kolaborasi bagi pelaku usaha di sektor hulu migas. Selain BUMD, koperasi, dan UMKM, regulasi ini membuka peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan operasi atau teknologi. Skema ini memberikan fleksibilitas baru bagi industri migas, mendorong penerapan inovasi, dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

SKK Migas menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan ini akan dilakukan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Ditjen Migas, BPMA, serta aparat penegak hukum. Fungsi pembinaan, evaluasi berkala, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, dan lingkungan

Melalui regulasi ini, SKK Migas dan KKKS optimistis bahwa peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. “Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutup Taufan Marhaendrajana.

Cek juga

Pertamina Hulu Energi Kibarkan Kiprah di Manca Negara Melalui Ajang NAPEC 2025

Oran – PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi dalam ajang Africa …