Tuesday , December 23 2025

Pemerintah Serahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Lahan kepada Subholding Upstream Pertamina Group

SURABAYA — Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan tanah yang disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi.

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ini dilaksanakan secara serentak pada 16 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina.

Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada lima Kantor Wilayah ATR/BPN RI dan 16 (Enam Belas) Kantor Pertanahan ATR/ BPN RI atas terbitnya Total keseluruhan 80 (Delapan Puluh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan pada wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina. “Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” kata George dalam sambutannya.

Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi utama bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional. “Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.

Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN guna mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan:

  • Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau;
  • Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat;
  • Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
  • Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hermansyah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah bentuk nyata komitmen Kanwil BPN Provinsi Riau dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya yang berkaitan dengan aset strategis nasional di sektor hulu migas. “Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melaui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan pengamanan aset tanah BMN yang semakin kuat, PHE berharap operasi hulu migas nasional dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, PHE terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas yang berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta menerapkan Zero Tolerance on Bribery melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016.

Cek juga

CEOR: Teknologi Injeksi Kimia untuk Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua

Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menghadirkan penerapan teknologi Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) …