JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengevaluasi tarif listrik nonsubsidi tiga bulan sekali. Pada periode kuartal II atau April hingga Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik nonsubsidi.
“Iya (tetap),” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM,Jumat (24/3/2023).
Pekan lalu, Arifin mengatakan tarif listrik kuartal II sudah dibahas dan tinggal diputuskan. Namun, saat itu Arifin belum menyampaikan apakah tarif listrik akan naik, tetap atau turun.
Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik nonsubsidi periode Januari-Maret 2023 tidak berubah atau tetap. Hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dikutip dari laman ESDM, Sabtu ( 31/12/2022) lalu.
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.