Friday , November 22 2024

Penetapan Perbedaan Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Perlu di Tinjau Ulang.

JAKARTA – Direktur PUSKEPI Sofyano Zakaria membeberkan , Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut , dinyatakan bahwa Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10persen.
khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari Tarif PBBKB Kendaraan Pribadi.

Menurut Sofyano, Perda DKI nomor 1 Tahun 2024 ini yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum, pasti menimbulkan kesulitan bagi pihak Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sebab selama ini merekalah yang ditunjuk Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan pbbkb dari konsumen pengguna BBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Selama ini Penyedia BBKB seperti Badan usaha Pertamina Patra Niaga , memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada lewat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU dan bukan memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh tiap konsumen .
Pemungutan ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian bbm lewat LO kepada pihak Pertamina.

“Karenanya ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan pbbkb tersebut,” kata Sofyano dalam keteranganya kepada fokusenergi.com, Selasa (30/1/24).

Disisi lain , dengan dinaikannya Tarif PBBKB buat kendaraan Pribadi , maka ini juga sangat berpengaruh terhadap Harga jual BBM Pertalite yang notabenenya adalah bbm penugasan yang harganya sudah ditetapkan berlaku secara pasti dan tetap oleh Pemerintah.
Dan ketika Tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikan maka otomatis beban kenaikan tarif pbbkb harus masuk kedalam harga jual Pertalite pula. Artinya ketika Tarif pbbkb dinaikan buat kendaraan pribadi maka Harga Jual Pertalite juga harus dikoreksi Naik, padahal Pertalite adalah bbm penugasan yang harga nya ditetapkan oleh Pemerintah, jelas Sofyano lebih lanjut.

Sofyano menambahkan, pada kenyataannya , pengisian bbm di spbu juga tidak ada perbedaan dispenser (mesin pompa bbm) antara dispenser jenis bbm buat kendaraan umum dengan dispenser kendaraan pribadi, dan ini tentu menyulitkan pelaksanaan pungutan pbbkb di spbu ketika misalnya ada kendaraan umum membeli bbm non penugasan dan atau bbm non subsidi. ini harus nya jadi pertimbangan pihak Pemda DKI.

“Adanya kenaikan Tarif PBBKB bagi Kendaraan Pribadi di wilayah DKI yang menjadi sebesar 10 persen juga bisa berpeluang membuat konsumen akan beralih mengisi bbm di spbu spbu di luar wilayah DKI Jakarta yakni di wilayah BoTaBek dan ini berpeluang mengurangi penerimaan pbbkb bagi Pemda DKI itu sendiri,” tutup Sofyano.

Cek juga

CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040

BAKU, Fokus Energi — PT PLN (Persero) menegaskan kesiapannya untuk mendukung visi swasembada energi dengan …