Saturday , October 5 2024

Cegah Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET, Pengamat Energi Sampaikan Surat Kepada Pimpinan Komisi VII DPR

Kepada Yth:
Pimpinan Komisi VII DPR RI
Di
Jakarta

Perihal: Penyampaian Aspirasi Dalam Pembentukan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Dengan hormat,
Seperti diketahui, dalam beberapa minggu ke depan DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Sehubungan dengan itu, kami dari berbagai kalangan masyarakat dengan ini menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU tersebut dilakukan sesuai konstitusi dan ketentuan yang diperintahkan UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Kami memahami bahwa pembahasan RUU EBET perlu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak atau stakeholders. Namun kepentingan tersebut perlu tetap memperhatikan kepentingan strategis negara, kelangsungan pelayanan listrik nasional dan tarif listrik yang terjangkau bagi seluruh rakyat. Oleh sebab itu, berbagai ketentuan RUU EBET harus dibahas secara komprehensif dan transparan, serta bebas dari kepentingan dan agenda sempit yang hanya menguntungan kalangan tetentu.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian kami adalah tentang skema power wheeling. Dalam naskah akhir RUU EBET yang dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada 29 November 2022, skema Power Wheeling yang sempat muncul, sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dalam pembahasan lanjutan RUU beberapa minggu ke depan, berkembang informasi bahwa skema power wheeling akan kembali dibahas dan masuk dalam UU EBET. Hal ini menjadi perhatian masyarakat dan harus dicegah.

Konsep power wheeling adalah instrumen dalam implementasi multi buyers-multi sellers, atau banyak pembeli dan banyak penjual dalam sektor ketenagalistrikan. Selama ini, perusahaan swasta melalui Independent Power Producers (IPP) diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh listrik yang dihasilkan kepada PLN. Wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN. Amanat Pasal 33 UUD 1945 tersebut telah tertuang pula dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan.

Jika skema power wheeling diimplementasikan, maka pihak swasta/IPP dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang saat ini dimiliki PLN. Sebenarnya, konsep ini merupakan pola unbundling, seperti diatur Pasal 16 dan Pasal 17 UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Padahal UU No.17/2002 ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan MK melalui Putusan No.001-021-022/2003. Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Atas dasar itu, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan lainnya yang sejenis juga batal demi hukum dan konstitusi.

Berlawanannya skema power wheeling dengan konstitusi dapat pula dipertegas dengan fakta bahwa skema power wheeling akan menciptakan kompetisi pasar dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Pelayanan listrik nasional menjadi sangat liberal. Maka, kepentingan umum dan hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seharusnya menjadi tugas negara melalui BUMN/PLN, tidak lagi menjadi hal penting dan harus dijaga oleh negara. Kondisi ini, terutama masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET, dan naiknya tarif listrik akan menimbulkan gejolak perlawanan publik melalui judicial review ke MK sebagaimana terjadi pada UU No.20/2002.

Secara ringkas kami sampaikan bahwa skema power wheeling dijalankan sesuai prinsip ekonomi liberal dan bertentangan dengan konstitusi. Dengan memanfaatkan jaringan milik PLN, skema power wheeling akan menggerogoti bisnis PLN, penerimaan keuangan berkurang dan kemampuan PLN untuk melakukan cross-subsidy antar wilayah akan semakin menurun. Dampak lanjutannya adalah negara perlu membiayai pembangunan listrik di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar, serta subsidi listrik di APBN pun akan semakin meningkat.

Penggunaan infrastruktur transmisi listrik untuk mendukung skema power wheeling juga merupakan bentuk pemanfaatan sarana milik negara yang sebagian didanai APBN oleh pihak swasta/IPP. Selain itu, tarif pemanfaatan sarana tersebut bisa pula tidak objektif. Maka terjadi subsidi oleh negara kepada para pengusaha/asing yang justru mendapat keuntungan semakin besar. Karena berdasar pada prinsip liberal dan berorientasi profit, maka tarif listrik pun akan naik. Karena itu, skema PW hanya akan menguntungkan oknum investor, oknum penguasa dan dan oknum pengusaha yang tergabung dalam oknum oligarki kekuasaan.

Dalam 5 tahun terakahir dan 6-7 tahun ke depan, Indonesia telah mengalami over supply listrik, dan karena itu biaya pokok peneyediaan (BPP) dan tarif listrik pun telah naik cukup tinggi. Hal ini terjadi akibat sangat dominannya peran oknum oligarki dalam pembangunan kelistrikan nasional. Jika peran oknum oligarki tetap dominan dalam penyusunan RUU EBET, terutama untuk memaksakan skema power wheeling, maka kondisi kelistrikan nasional akan tetap bermasalah, pemborosan nasional dan APBN akibat over supply terus berlangsung dan rakyat pun harus membayar tagihan listrik semakin tinggi.

Kami mendukung rencana pemerintah dan DPR akan menggelar pembahasan RUU EBET yang sesuai konstitusi serta kepentingan negara dan rakyat. Kami pun mendukung berbagai upaya mitigasi perubahan iklim dan program transisi energi melalui pengembangan energi hijau, serta pemanfaatan potensi EBT nasional yang mencapai 440 Giga-Watt. Namun rencana tersebut, melalui pembentukan RUU EBET, tetap harus terukur, bertahap, tidak membebani APBN, tidak pro oknum oligarki, dan tidak pula membebani rakyat yang harus membayar tarif listrik yang mahal. Salah satu yang kami minta adalah tidak masuknya ketentuan tentang power wheeling dalam RUU EBET.

Demikian masukan dan permintaan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak-bapak para wakil rakyat, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jakarta, 24 Januari 2023

Hormat Kami, sebagai Warga Negara Indonesia:

Koordinator:

(Dr. Marwan Batubara)

  1. Marwan Batubara – Indonesian Resources Studies, IRESS
  2. Sofyano Zakaria – Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi
  3. Ferdinan Hutahaean – Energy Watch Indonesia, EWI
  4. Defiyan Cory – Ekonom Konstitusi
  5. Salamudin Daeng – AEPI
  6. M. Kholid Syeirazi – Center for Energy Policy
  7. Abra Talattov – INDF (Center of Food, Energy & Sustainable Development).
  8. Tulus Abadi – YLKI
  9. Ali Achmudi Achyak – Center for Energy Security Studies, CESS

Tembusan:
Para Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Cek juga

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

JAKARTA – PT PLN (Persero) mengajak para insan Jurnalis untuk dapat berpartisipasi dalam ajang PLN …