Saturday , November 1 2025

Dukung Transformasi BUMN, FORKOM SP BUMN : Harus Dilakukan Sesuai UUD 1945

JAKARTA – Forum Komunikasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FORKOM SP BUMN) yang terdiri dari 35 Serikat Pekerja BUMN menegaskan bahwa transformasi BUMN harus dilakukan sesuai UUD 1945. Hal tersebut demi menjaga arah pembangunan ekonomi nasional tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
“Kami mendukung transformasi BUMN, termasuk penguatan Danantara dan reorganisasi strategis BUMN. Tetapi transformasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Pasal 33 UUD 1945,” demikian disampaikan M. Abrar Ali, Koordinator FORKOM SP BUMN di Jakarta, Jumat (31/10/2025) menyampaikan hasil pandangan dari seminar nasional FORKOM SP BUMN pada Rabu, (27/10/2025) lalu.

Abrar menegaskan, BUMN bukan sekadar entitas bisnis, tetapi BUMN adalah instrumen negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jadi kami bukan menolak perubahan. Kami memastikan perubahan tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan martabat pekerja,” ucap Abrar Ketua Umum DPP SP PLN.

Abrar membeberkan sejumlah rekomendasi dari FORKOM SP BUMN, antara lain:

  1. Meneguhkan penerapan Ekonomi Pancasila dan mendorong nasionalisasi pengelolaan BUMN strategis, agar seluruh aset dan sumber daya tetap berada dalam kendali negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
  2. Menegaskan kembali peran BUMN sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan yang mengabdi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata orientasi keuntungan.
  3. Melakukan evaluasi dan sinkronisasi regulasi, peraturan dan perundang-undangan antara Pemerintah, BPI Danantara dengan BUMN, guna menjamin keselarasan kebijakan, tata kelola, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional, Pekerja BUMN dan BUMN.
  4. Membentuk satuan tugas (Satgas) khusus di Lingkungan BPI Danantara di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian yang bertugas menyelesaikan proses transisi dari BUMN ke BPI Danantara secara komprehensif, meliputi restrukturisasi BUMN, restrukturisasi utang BUMN, penyusunan konsep pengelolaan BUMN yang jelas, terstruktur dan terorganisir dengan baik oleh BPI Danantara, serta penanganan potensi perselisihan hubungan industrial yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan keberlanjutan BUMN di bawah pengelolaan BPI Danantara.
  5. Melaksanakan audit legal, finansial dan konstitusional terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di lingkungan BUMN, serta menolak proyek PSN yang terbukti membebani keuangan BUMN maupun keuangan negara.
  6. Menetapkan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) sebagai mitra strategis Pemerintah dan BPI Danantara dalam setiap proses kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan korporasi strategis.
  7. Mendorong Danantara Indonesia agar fokus pada penyelesaian isu-isu fundamental BUMN, seperti peningkatan kinerja, efisiensi, dan tata kelola, bukan sekadar mendorong pembentukan holding dan sub-holding yang berorientasi pada aspek keuangan semata.
  8. Memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja BUMN, sebagai bentuk transparansi dan implementasi prinsip industrial democracy.
  9. Menetapkan keseragaman usia pensiun pegawai BUMN menjadi 58 tahun, sebagai bentuk keadilan, kesetaraan dan kepastian karier bagi seluruh pekerja di Lingkungan BUMN.
  10. Meminta Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pensiunan purna tugas pegawai BUMN, termasuk Pegawai DAMRI dan Pabrik Kertas Leces sebagaimana Putusan MK No. 48/PUU/XI/2013 dan No.62/PUU/XI/2013 dan Pekerja BUMN lainnya yang terdampak, secara adil, transparan dan bermartabat, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap jasa pekerja negara.
    11 Meminta kepada BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memerintahkan seluruh Direksi di lingkungan BUMN agar segera menyusun, menandatangani dan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan, sebagai bentuk komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkeadilan sosial.
    Abrar merangkum inti sari semuanya bahwa:
    1.Tata kelola BUMN harus kembali pada ekonomi Pancasila, bukan semata orientasi profit.
  11. Danantara perlu dikawal agar fokus pada nilai strategis tata Kelola perekonomian bangsa, bukan transaksi finansial jangka pendek.
  12. FORKOM SP BUMN harus dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis yang menyangkut pekerja dan masa depan BUMN.
  13. Perlu dibentuk Satgas Transisi BUMN ke Danantara agar perubahan berjalan terukur dan tidak menimbulkan gejolak yang berdampak negatif terhadap tujuan dibentuknya Danantara dan hubungan industrial di BUMN.
  14. Proyek-proyek besar seperti PSN dan investasi strategis perlu audit menyeluruh dampak fiskal dan manfaat publiknya.
  15. Usia pensiun 58 tahun harus diterapkan secara seragam di seluruh BUMN.
  16. PKB wajib berlaku di seluruh BUMN-tidak boleh ada perusahaan yang menghindari perjanjian kerja bersama.
  17. Permasalahan pensiunan DAMRI dan Kertas Leces harus diselesaikan segera dan bermartabat.
  18. Model holding dan subholding harus dievaluasi dari sisi kedaulatan, manfaat publik, dan kesinambungan SDM.
  19. Transformasi BUMN harus memperkuat ketahanan energi, pangan, keuangan, dan digital nasional.
  20. Serikat Pekerja BUMN adalah mitra strategis negara, bukan pihak yang dipinggirkan.
    FORKOM SP BUMN pun menyikapi sejumlah isu-isu aktual terkait BUMN belakangan ini:
    RUPTL & Transisi Energi
    “Kami mendukung transisi energi yang berkelanjutan, tetapi harus adil. Tidak boleh ada kebijakan yang mengalihkan beban kepada pekerja atau melemahkan peran PLN sebagai penjaga kedaulatan energ,” kata Abrar. WHOOS/Proyek Kereta Cepat
    “Kami mendukung inovasi. Namun perlu transparansi pembiayaan agar tidak membebani keuangan negara dan BUMN jangka panjang,” ucapnya.
    Reintegrasi Pertamina
    “Pertamina harus tetap kuat sebagai satu kesatuan rantai nilai. Fragmentasi berlebihan berpotensi melemahkan kedaulatan migas,” tegas Abrar.
    Pesangon DAMRI
    “Kami meminta penyelesaian yang adil dan manusiawi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar administrasi-ini persoalan martabat pekerja negara,” tuturnya.
    Holding & Subholding
    “Holding subholding tidak boleh menjadi proses yang menghilangkan kontrol negara dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemisahan asset kedalam bentuk holding subholding belum ada peraturan pemerintahnya. Transformasi harus menguatkan, bukan melemahkan,” paparnya.
    “Kami tidak melawan negara. Kami menjaga negara.Kami tidak menolak transformasi. Kami memastikan transformasi tetap setia pada konstitusi. BUMN adalah milik rakyat. Dan kami, para pekerja BUMN, adalah penjaga amanah itu,” pungkas Abrar.

Cek juga

Utamakan Penggunaaan Produk Dalam Negeri, Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Subroto Awards 2025

Jakarta – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Subroto Award …