Wednesday , February 5 2025

Gas.. oh Gas, Kebijakan LPG 3 Kg Bikin Blunder dan Kalang Kabut

Jakarta — Kementerian ESDM baru saja merilis kebijakan baru terkait penyaluran gas melon 3 Kg dimana melarang warung kecil menjadi pengecer dan masyarakat hanya boleh membeli di agen resmi dengan menggunakan KTP.

Pantauan fokusenergi.com di lapangan menunjukan kebijakan pembatasan penjualan gas telah menimbulkan dampak luar biasa. Masyarakat penguna gas melon terlihat mulai kalang kabut mencari keberadaan gas LPG 3 Kg. Ada yang menyasar ke pangkalan resmi, mundar mandir mencari ke pengecer tetapi banyak yang kecewa pulang dengan tangan hampa.

Dari sisi ketepatan untuk penerima subsidi, kebijakan ini tentu sangat tepat. Dengan adanya aturan baru ini disparitas harga tidak terjadi lagi, karena jika membeli dari pangkalan resmi harga LPG 3 Kg cuma Rp.19.000, sementara di tingkat pengecer harga sudah naik menjadi Rp.22.000,-.

Warga Perumahan Pondok Maharta Tangsel mengantri untuk mendapatkan 1 tabung LPG 3 Kg

Dampak dari aturan baru penyaluran gas LPG 3 Kg jika saja tidak diberlakukan tergesa-gesa tentu akan sangat baik. Kepanikan masyarakat dan UMKM penjual makanan, seperti Pecel Lele, Penjual Bakso atau Soto akan bisa dicegah. Merekalah pengguna gas melon terbanyak untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.

Kementerian ESDM harus memandang dengan bijak aturan ini agar dampaknya tidak menimbulkan gejolak di kalangan ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Jangan sampai hanya karena ingin mengatur penerima subsidi tepat sasaran, tetapi membuat pelaku UMKM dan ibu rumah tangga menjerit kalang kabut.

Cek juga

Good News! PHE Ajak Swasta Dukung Swasembada Energi Melalui Pengelolaan Kemitraan Sumur Idle

JAKARTA– PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina menggelar kegiatan Sosialisasi Konsep Kerja …