Jakarta — Bagi jurnalis Raja Suhud Victor Hugo M, menegakkan kebenaran tidak berhenti di meja redaksi. Kini, ia melanjutkan perjuangan itu ke ruang sidang, melalui gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT Citra Media Nusa Purnama, tempat ia bekerja selama 23 tahun.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., bersama Hakim Anggota Lita Sari Seruni, SE., SH., MH., dan Dr. Purwanto, SH., MH.
Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan berkas dari kedua pihak, di mana majelis hakim menerima berkas perkara dan akan melanjutkan sidang secara e-Court pekan depan. Majelis juga mengagendakan setelah serangkaian sidang maka putusan akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
Akar Masalah: Kebijakan Perumahan Pascapemilu
Gugatan ini bermula pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilu Presiden. Pimpinan perusahaan mengumumkan rencana merumahkan sebagian karyawan untuk menekan beban keuangan.
Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2024, dengan masa perumahan enam bulan dan sekitar 80 karyawan terdampak, menerima gaji hanya 50% dari gaji pokok.
Suhud menilai langkah tersebut tidak transparan dan tanpa konsultasi, serta menolak alternatif yang ada, yaitu pemotongan gaji merata 30% di semua level jabatan agar tidak ada karyawan yang harus dirumahkan.
Namun setelah enam bulan berjalan, kebijakan itu gagal memulihkan kondisi keuangan. Manajemen lalu mengambil langkah PHK efektif 1 Oktober 2024.
Surat PHK yang diterima pada 12 September 2024 disebut cacat prosedur karena disampaikan kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.
“Kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai keadilan. Saya percaya, dalam profesi apa pun, kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan mesti dikoreksi,” ujar Suhud seusai sidang.
Suhud juga menyoroti adanya dugaan subjektivitas manajemen, karena keputusan PHK keluar hanya sepekan setelah dirinya dan empat rekan lain mempertanyakan kebijakan efisiensi yang dianggap hanya menyentuh karyawan, bukan jajaran manajemen atas.
Kini, ia berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi dunia media agar terus menjunjung good corporate governance, menghargai peran karyawan, dan mengutamakan transparansi dalam setiap kebijakan.
FOKUS ENERGI Berita Energi Terkini