Friday , November 22 2024

PLTGU Muara Karang Jadi Pionir dalam Pengurangan Emisi Gas Buang di Indonesia

JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang terus meningkatkan upayanya dalam menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Melalui berbagai teknologi dan inovasi yang dilakukan, pembangkit listrik bertenaga gas ini mampu beroperasi secara efisien. PLTGU Muara Karang bahkan menjadi pionir bagi seluruh unit pembangkit di Indonesia dalam Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang sedang dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sertifikasi ini merupakan komitmen PLTGU Muara Karang dalam usaha mencapai net zero emission di tahun 2060 serta hanya bisa didapat oleh instansi yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, Validasi, dan Verifikasi serta tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim oleh KLHK. Melalui pengukuran didapatkan bahwa emisi gas buang blok 3 PLTGU Muara Karang jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Pejabat tertinggi PLTGU Muara Karang, Maryono mengungkapkan fokus dan arah PLTGU dalam pengoperasian unit pembangkit yang memperhatikan dan berasaskan lingkungan. Menurutnya, sudah menjadi kesepahaman bersama bagi seluruh karyawan di PLTGU Muara Karang untuk berjalan bersama mewujudkan berbagai inovasi dengan tujuan Indonesia yang lebih hijau.

“Salah satu yang sedang kami registrasikan di KLHK adalah SPE dimana blok 3 PLTGU Muara Karang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya mitigasi lebih dari 900.000 ton karbon dioksida pertahun. Perhitungan ini dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022”, terang Maryono

Data SPE blok 3 menunjukkan Efisiensi kinerja pembangkit PLTGU Muara Karang mencapai 56% yang artinya proses pembakaran efisien dan sempurna dengan menghasilkan emisi gas buang lebih rendah. Prosentase ini juga merupakan efisiensi kinerja tertinggi diantara PLTGU di seluruh Indonesia.

Selain itu, melalui berbagai teknologi dan inovasi serta upaya yang dilakukan, PLTGU Muara Karang senantiasa memantau dan memonitor kinerja operasi unit pembangkit agar tetap mematuhi regulasi yang ada.

Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik untuk PLTGU (Gas) adalah 150mg/Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg/Nm3 untuk parameter NOx dan 30mg/Nm3 untuk parameter partikulat.

Di tahun 2023, rata-rata data pengukuran PLTGU Muara Karang yang diverifikasi oleh laboratorium independen yang terakreditasi menunjukkan parameter SO2 sebesar 5,86 mg/Nm3, parameter NOx sebesar 139,53 mg/Nm3 serta parameter partikulat sebesar 2,85 mg/Nm3. Hal ini tentu sangat jauh di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

“Tentu kami juga melakukan pengecekan dan monitoring secara akurat dan real time selama 24 jam nonstop melalui teknologi CEMS (Continous Emission Monitoring System). Sistem ini memonitor emisi yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) KLHK untuk memastikan emisi PLTGU Muara Karang dibawah standar yang ditetapkan”, tambah Maryono.

Mulai beroperasi tahun 1978, PLTGU Muara Karang terus berkembang, hingga saat ini kapasitas unit pembangkit ini mencapai 2.150 MW yang disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV ke sistem interkoneksi Jawa Bali, serta menjadi salah satu pembangkit yang berkontribusi besar bagi kelistrikan di DKI Jakarta.

Cek juga

TGI Tandatangani Kerjasama Pembangunan Pipa Hidrogen Indonesia – Singapura

JAKARTA, Fokusenergi.com – PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Sembcorp Utilities Pte Ltd. (Sembcorp), dan …