Fokus Energi.Com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mencabut status Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah melihat kesadaran dan status imunitas masyarakat semakin baik.
“Status kedaruratan kesehatan atau pandemi masih diterapkan. Pemerintah tidak akan terlalu ikut campur dalam kegiatan masyarakat, tetapi akan tetap membatasi pergerakan kegiatan masyarakat akan tetap dibatasi,” kata Presiden Jokowi secara daring di Istana Negara Jakarta, Jum’at (30/12/2022).
Jokowi menegaskan, dengan dicabutnya status PPKM level satu di Indonesia ini menandakan Indonesia memasuki era transisi dari pandemi ke endemi.
“Pemerintah mencabut status PPKM yang seharusnya berlaku sampai 9 Januari 2023 dengan mempertimbangkan bahwa tingkat imunitas masyarakat sudah mencapai 95,20 persen dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan prokes kesehatan,”tutup Jokowi