Jakarta, fokusenergi.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penghargaan diberikan atas partisipasi aktif PDC dalam pemenuhan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Bahari Jokosusilo menjelaskan, penghargaan ini bentuk apresiasi atas kontribusi PDC dalam membayar pajak daerah secara tertib dan tepat waktu, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Penyerahan penghargaan dilakukan di akhir kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Penyelesaian Kewajiban Pajak di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Corporate Secretary PT Patra Drilling Contractor Ani Aryani mengatakan, patuh membayar pajak menjadi bagian penting tanggung jawab PDC untuk memastikan kontribusinya dalam pembangunan negara.
“Kepatuhan pajak ini menunjukkan komitmen PDC menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” urai Ani.
Ani mengungkapkan kebanggaan dan apresiasi atas penghargaan yang disampaikan Bapenda Kutai Kartanegara.
Menurutnya, penghargaan ini akan turut meningkatkan kredibilitas PDC di mata pelanggan dan stakeholder.
“Ini juga menjadi bukti PDC telah mengelola perusahaan secara profesional dan mempunyai keuangan yang sehat sehingga mampu melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara rutin dan tepat waktu,” tambah Ani.
Di Kutai Kartanegara, PDC mengelola unit bisnis Food and Lodging Service (FLS) yang mencakup layanan housekeeping, laundry, dan FnB.
Layanan ini beroperasi di beberapa lapangan eksplorasi dan produksi, baik di internal dan eksternal Pertamina Grup.
Tahun 2023, PDC telah menyetorkan kewajiban pajak lebih dari Rp8 milyar kepada Bapenda Kutai Kartanegara. Adapun tahun 2024, hingga November, PDC telah menyetor hampir Rp7 milyar.
Ani mengungkapkan, selain dari Bapenda Kutai Kartanegara, PDC juga sebelumnya telah menerima penghargaan lain terkait pajak. Yakni dari BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2019 dan 2023, serta Pemerintah Daerah Subang yang menobatkan PDC sebagai Wajib Pajak Terbaik tahun 2020.