JAKARTA – Pemerintah melalui DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Revisi ini mencakup kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, reformasi perizinan, reklamasi, perlindungan pasca tambang, serta audit lingkungan. Keputusan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Undang-undang ini juga memperkuat peran masyarakat lokal dan adat dalam program sosial dan ekonomi berbasis komunitas. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berkomitmen memastikan pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional.