Wednesday , March 12 2025

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria : Terkait Kasus Import BBM, Jangan Tinggalkan Pertamina!

JAKARTA – Pengamat Energy sekaligus
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mendukung apa yang diungkapkan pihak Kejaksaan Agung terkait dengan kasus impor bbm.

Menurut Sofyano, himbauan yang dilakukan Pihak Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Agar Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina, adalah sebuah Himbauan Yang sangat bijak yang bisa meredakan kepanikan yang terjadi di masyarakat saat ini terkait kasus Impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Penegasan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk bbm Pertamina juga bisa dimaknai bahwa pihak kejaksaan Agung tidak meragukan kwalitas bbm yang beredar saat ini dinegeri ini.

Pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa Pihak Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa Produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kwalitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu yakni Lemigas telah sesuai standar kwalitas bbm yang berlaku.

Pernyataan dan Himbauan Jampidsus Kejaksaan Agung RI tersebut adalah bukti bahwa pihak kejaksaan Agung RI peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina Patra Niaga untuk tetap menjalankan peran nya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat negeri ini.

Terhadap pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas import bbm oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dinilai dihitung oleh Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan RI , adalah sebuah keputusan yang bijak yang juga bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka terhadap bumn energi itu sehingga masyarakat tidak akan meninggalkan Partamina sebagaimana himbauan pihak Kejagung RI tersebut.

Dugaan sangat besar nya kerugian negara atas import bbm tersebut sangat bisa membuat masyarakat mempercayai adanya “permainan” atas kwalitas BBM Pertamax Pertamina Namun dengan Pernyataan Jampidsus yang akan meminta pihak BePeKa menghitung nilai kerugian negara yang timbul tentu ini bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka yang berlebihan terhadap Pertamina Patra Niaga.

“Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali terhadap oknum Patra Niaga yang terbukti Melakukan nya namun disisi lain hal tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat,”tegas Sofyano

Cek juga

Di Mandiri Investment Forum, Dirut PLN Ajak Kolaborasi untuk Transisi Energi

JAKARTA – PT PLN (Persero) mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan transisi energi di …