JAKARTA – Kementerian ESDM mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal kelar tahun ini. Saat ini pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah dibahas secara insentif.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan UU EBET sudah dibahas sebanyak 15%.
“Sekarang dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15% berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah,” ungkap Dadan dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).
Dadan melanjutkan, kemungkinan pembahasan RUU EBET ini bakal selesai di bulan September 2023. Undang-undang ini menjadi salah satu regulasi utama pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
“Kita terus melakukan pembahasan-pembahasan dengan target kira-kira sekitar September, targetnya sekitar September, Undang-Undang ini bisa diselesaikan,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat menyatakan tidak akan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Skema power wheeling sendiri yakni penggunaan jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik EBT.
“Posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) itu. Posisi pemerintah sih tidak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di DPR awal Januari lalu.