JAKARTA – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan energi primer. Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, menekankan pentingnya sinergi seluruh pegawai terkait pengadaan barang dan jasa yang sesuai regulasi.
“PLN EPI memastikan setiap proses pengadaan di PLN EPI mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PLN EPI menggelar forum diskusi hukum bertajuk “Kolaborasi Fungsi Hukum Dalam Penyediaan Energi Primer” secara hybrid pada Jumat (28/2). Acara ini menghadirkan DR. Ir. Roni Dwi Susanto, MSi, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan mantan Kepala LKPP periode 2019-2021.
Roni menjelaskan betapa krusialnya penerapan prinsip-prinsip hukum yang kuat dalam setiap tahapan pengadaan. Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh BUMN adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama di sektor energi yang sangat vital. Selain itu, dengan menjalankan pengadaan yang transparan dan sesuai peraturan, Perusahaan dapat memperkuat kepercayaan publik, yang sangat penting untuk membangun reputasi yang baik di mata masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Perusahaan, yang pada akhirnya mendorong keberlanjutan dan kemajuan sektor energi di Indonesia”, jelas Roni.
Sesi tanya jawab dan diskusi berlangsung sangat interaktif dan penuh antusias dimana para peserta memberikan pertanyaan yang mendalam dan berbagi pandangan yang konstruktif, menciptakan suasana yang produktif dan saling memperkaya wawasan.
Di akhir paparan, Roni mengingatkan para peserta untuk selalu menciptakan kondisi Perusahaan yang berintegritas serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui prinsip “5 (Five) No”.
“Korupsi, suap, gratifikasi, dan pemerasan harus kita jauhi dengan menerapkan prinsip “5 (Five) No”, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, dan No Luxurious Lifestyle guna menciptakan lingkup Perusahaan yang bersih, berintegritas, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme”, kata Roni.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin mendorong PLN EPI menjadi Perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan dalam mematuhi semua peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia khususnya dalam pengadaan barang/jasa sehingga PLN EPI menjadi Perusahaan terbaik dalam penyediaan energi primer untuk pembangkit listrik di Asia Tenggara.