JAKARTA – Kemudahan Dalam Pengurusan Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibangun atas berkolaborasi 3 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), BSILHK telah meluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha (SPKLU) Secara Otomatis melalui Sistem AMDALNET yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru – Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, Menteri KUKM, dan Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) di mana dalam acara tersebut telah dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti menyambut baik dukungan dari BSILHK kepada PLN. Dengan terbitnya Kemudahan dalam proses perizinan SPKLU, maka harapannya ekosistem insfrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan semakin berkembang dan menjamur. Hal ini sejalan dengan mandat Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang terus mendorong pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
Kegiatan SPKLU sebelumnya digolongkan menjadi risiko menengah tinggi. Bagi kegiatan yang sudah memiliki kesesuaian ruang baik KKPR ataupun berada di daerah yang telah memiliki RDTR Wilayah maka waktu yang diperlukan untuk pengurusan persetujuan lingkungan kueang lebih 72 hari. Dimana prosesnya akan melalui: Penapisan dan Penyusunan Dokumen Lingkungan melalui sistem AMDLANET, Verifikasi dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KLHK, Pemeriksaan Dokumen dan Substansi, dilanjutkan penandatanganan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah. Data dan persyaratan disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dan selanjutnya dikirimkan ke sistem AMDALNET. Selanjutnya dokumen lingkungan akan dibuatkan secara otomatis oleh sistem AMDALNET yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA – service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam.
PT PLN (Persero) telah diberikan mandat penugasan oleh Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur. Dengan menjamurnya ekosistem kendaraan listrik saat ini, tentu memberikan banyak manfaat khususnya untuk lingkungan, yaitu dapat menurunkan polusi udara dari emisi karbon serta dapat menurunkan kebisingan. Untuk menyeimbangkan hal tersebut, pemerintah memberikan penugasan kepada PLN untuk pembangunan SPKLU dan SPBKLU yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan Agustus Tahun 2023, PLN telah membangun SPKLU sebanyak 620 unit EV charger di 369 titik lokasi yang tersebar di Indonesia. Selain itu PLN juga telah memberikan dukungan terhadap lebih dari 1.600 SPBKLU yang terkoneksi dengan jaringan listrik PLN, untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik Roda Dua. Kehadiran PLN dalam memberikan dukungan Charging Station untuk Kendaraan Operasional Berbasis Listrik pada event Kenegaraan seperti KTT G-20 Bali 2022, KTT ASEAN ke 42 Labuan Bajo, serta KTT ASEAN ke-43 Jakarta, adalah salah satu bukti nyata peran PLN dalam implementasi Era Kendaraan Listrik di Indonesia.
Selain itu, untuk mendukung penuh program pemerintah untuk menggiatkan transisi penggunaan kendaraan yang berbahan bakar ke kendaraan listrik, PLN membuat beberapa langkah dengan aksi – aksi berikut:
- Melakukan pengembangan industri baterai dalam negeri bersama 3 BUMN membentuk IBC (PLN, Pertamina, Mind ID);
- Memastikan ketersediaan suplai listrik melalui pengembangan pembangkit 35 GW;
- Memberikan Program Stimulus Percepatan Penggunaan KBL BB;
- Pengembangan skema Model Bisnis SPKLU dan SPBKLU;
- Menjalin Kerjasama dengan pengembang SPKLU dan SPBKLU Swasta; dan
- Pengembangan Aplikasi PLN Mobile untuk Kendaraan Listrik.
Dengan memperhatikan data pertumbuhan kendaraan listrik dari pemerintah Indonesia dan melihat realisasi pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, diproyeksikan jumlah populasi EV di Tahun 2030 sebesar 335 ribu sehingga dibutuhkan sebanyak 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian mobil listrik di tempat umum. Oleh karena itu, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam penyediaan infrastruktur pendukung kendaraan listrik. PLN mengembangkan pola bisnis dengan melalui skema waralaba atau franchise bagi masyarakat yang ingin berbisnis stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Karena masyarakatlah yang memiliki lokasi-lokasi yang strategis untuk SPKLU seperti pusat perbelanjaan (mall), perbankan, kedai kopi maupun restoran cepat saji.