Jakarta, fokusenergi.com – Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan ketenagalistrikan, PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pondok Gede tengah gencar lakukan pemutakhiran data pelanggan dengan memadankan data pelanggan lama dengan data eksisting atau terbaru. Data yang dipadankan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan dan nama lengkap.
Selain untuk peningkatan pelayanan, Upaya PLN UP3 Pondok Gede ini untuk mendukung peraturan pemerintah guna memastikan subsidi listrik tepat sasaran. Pemadanan data pelanggan juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pendataan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik dan Surat Menteri ESDM Tanggal 4 Januari 2022 perihal penadanan id pelanggan PT PLN (Persero) dengan NPWP.
Disampaikan Asman Niaga Putri Lisma Untari, PLN UP3 Pondok Gede bergerak cepat untuk menuntaskan pemutakhiran data pelanggan. “Pandataan NIK pelanggan dilakukan oleh petugas resmi dan pegawai PLN dengan surat tugas dan id-card yang bergerak tersebar ke rumah-rumah pelanggan berdasarkan data id pelanggan, Sinkronisasi data pelanggan dapat memastikan subsidi listrik tepat sasaran”ucapnya.
Kontribusi masyarakat dalam mendukung eksekusi pemutakhiran data pelanggan dapat dilakukan diantaranya dengan menyambut baik petugas PLN yang bertugas melakukan pemadanan data dan memberikan data yang valid. Selanjutnya, pelanggan pun dapat melakukan update data diri secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. PLN juga telah melengkapi aplikasi PLN Mobile dengan menu “Data Diri”. Pada menu ini pelanggan dapat melengkapi setiap Id Pelanggan pada akun PLN Mobile-nya masing-masing dengan data NIK dan NPWP. Diharapkan seluruh pelanggan dapat menginstal dan menggunakan fitur yang ada pada aplikasi PLN Mobile, jadilah pelanggan cerdas bersama PLN.