JAKARTA — Menjelang Idul Fitri 1447 H, kebutuhan listrik nasional diprediksi melonjak signifikan seiring mobilitas masyarakat yang tinggi. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan sistem pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berjalan dengan mekanisme yang terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa swasembada energi adalah pilar utama pembangunan nasional.
Dalam kerangka besar tersebut, keandalan pasokan batubara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan yang memastikan listrik tetap menyala di seluruh penjuru negeri, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan keluarga merayakan Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan.
Mekanisme Terstruktur di Balik Keandalan Listrik Lebaran
Keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola energi primer yang terstruktur untuk memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dari sumber yang tepat.
Dalam memastikan keandalan pasokan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batubara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP). Kejelasan pembagian kewenangan ini menjadi fondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.
Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
“Penentuan volume dan tujuan alokasi batubara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batubara. Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” ujar Mamit.
Ia menambahkan bahwa perhitungan total kebutuhan batubara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Dalam sistem tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” tambah Mamit.
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Kejelasan tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan PLN EPI bersama ekosistem PLN Group merupakan kontribusi konkret dalam mewujudkan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Dengan memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batubara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, PLN EPI turut memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.
FOKUS ENERGI Berita Energi Terkini