Jakarta, Fokus Energi.com – Pemerintah siap melaksanakan mandatori (kewajiban) penggunaan bahan bakar nabati (BBN) B35 pada 1 Januari 2023. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dadan Kusdiana mengatakan hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keputusan sidang kabinet tanggal 6 Desember 2022.
“Penggunaan B35 sudah diputuskan dalam sidang kabinet 6 Desember lalu, setelah keputusan tersebut kita langsung melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya dengan Dirjen Migas, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), Badan Usaha BBM dan stakeholder lain”, ujar Dadan pada kegiatan Kick off Implementasi B35 tahun 2023, Selasa (20/12).
Dadan menjelaskan, keputusan untuk implementasi program B35 dan belum B40, diambil dengan berbagai pertimbangan diantaranya ketersedian pasokan bahan baku terutama crude palm oil (CPO), kapasitas produksi BU BBN dan standar spek yang diharus dipenuhi.
“Memang secara kapasitas cukup besar, disisi lain kita juga selalu meminta setiap peningkatan pencampuran harus bisa memastikan tidak ada pengurangan spek blendingnya. Biodiesel itu jangan jadi pengotor dalam campuran ini, maka harus dilakukan pengawasan secara volume dan spek terpenuhi”, tegas Dadan.
Di akhir tahun 2022 ini, menurut Dadan, merupakan masa transisi penggunaan B30 ke B35 untuk melihat dan mengevaluasi persiapan program B35 ini bisa berjalan dengan baik atau tidak.
“Minggu keempat saya akan berdiskusi dengan Ditjen Migas seperti apa progreesnya untuk B35 baik dari sisi minyak solar dan biodieselnya, satu bulan waktu yang relatif optimal untuk memastikan persiapan dan spek. Saya ingin memastikan, biodiesel yang sampai ke konsumen spek untuk B35, kita tidak ingin spek B30 untuk yang B35”, ujarnya
Pada kesempatan ini, Dadan juga mengungkapkan ke depan akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pengembangan bioethanol. “Presiden minta untuk bioethanol dilakukan percepatan seperti halnya untuk biodiesel, nanti ada pepres yang isinya menugaskan Kementerian ESDM untuk melakukan percepatan secara khusus biotehanol dari tebu,”tutur Dadan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bioenergi, Edi Wibowo menyampaikan bahwa melalui program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebesar 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama. Secara teknis nantinya akan dibahas bersama dalam tim pengawas di Ditjen Migas di masa-masa transisi program ini. (DLP)