Wednesday , August 21 2024

Ini Masukan Dewan Pengawas METI Untuk Badan Standarisasi Nasional Tentang SNI 9247: 2024

BOGOR – Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersama Direktur Panas Bumi, EBTKE KESDM mengadakan acara sosialisasi SNI Panas Bumi nomor 9247: 2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi yang dihadiri oleh seluruh unsur pemerintah dan asosiasi, unsur badan usaha, unsur penunjang, dan unsur Lembaga sertipikasi profesi (LSP).

Riki Ibrahim, Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Dewan Pakar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia menyampaikan bahwa “standarisasi itu harus tegas bahasanya, memberikan pedoman yang dapat terukur dan menjadi patokan pemerintah di suatu negara agar dapat menjadi pedoman sektor industri. Seperti di negara-negara lain bahwa pembuatan Standarisasi itu umumnya dilakukan oleh pihak independen (bukan regulator), yang melibatkan seluruh sektor agar suatu Standarisasi itu dapat menjadi pedoman sektor usaha, misalnya di sektor energi atau tambang, mineral atau sektor petrokimia”.

Riki Ibrahim sebagai pengamat energi terbarukan yang dosen Universitas Darma Persada kemarin menyampaikan masukan-masukan bahwa “isi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu akan membingungkan seluruh pemangku kepentingan karena isinya ada yang baik untuk menjadi SNI dan ada pula yang tidak perlu dalam SNI karena bukan kategori Standarisasi, itu hanya sebagai pedoman pemboran saja”.

“Apalagi bahasanya diperlunak katanya dalam SNI hal ini akan kelak menjadi membingungkan kita semua saja”, ujarnya.

Riki Ibrahim mengatakan bahwa “Biaya Pengeboran panas bumi itu sangat penting sekali karena hasilnya menentukan harga listrik yang dijual ke PLN, apabila harganya mahal karena terlalu banyak biaya-biaya operasi pengeboran yang diharuskan sesuai dengan keharusan pada SNI, tentu semua itu akan masuk menjadi bagian dari harga listrik”.
“Walaupun pembuatannya telah melibatkan tenaga teknis dari wakil Asosiasi, namun bukan berarti pemilik perusahaan sudah menyepakati dan menyetujui masukan-masukan teknis operasi Pengeboran Sumur panas bumi itu karena setiap perusahaan sudah memiliki pedoman keselamatan kerja yang harus dipenuhi”, ujar Riki.
“Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi sebenarnya itu banyak hal yang hanya merupakan pedoman operasi suatu pengeboran saja, seperti drilling manual, dan sebaiknya SNI tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu difokuskan pada Akriditas Pengawasan (orangnya) yang melakukan inspeksi dari bagian operasi dan peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi seperti halnya di Migas”, lanjutnya

Riki yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT GeoDipa (Persero) periode 2016 – 2022, menjelaskan.
“Hal ini sebenarnya adalah tugas pokok BSN untuk memberikan pedomannya yang lebih jelas agar SNI itu dapat menjadi standarisasi yang terukur yang dapat dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelak tidak membingungkan penegak hukum seperti Bareskrim, Kejaksaan dan KPK karena umumnya Standarisasi itu merupakan batasan yang berkekuatan hukum yang menjadi acuan/pegangan yang harus dipatuhi, bukan hanya suatu pedoman”, ujar Riki

Cek juga

PLN Indonesia Power Gandeng Arab Saudi Bangun PLTS Terapung Saguling

JAKARTA – PLN Indonesia Power (PLN IP) konsisten dalam kembangkan energi baru terbarukan (EBT) di …