JAKARTA – PLN EPI menyepakati kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PT Sinergi Energi Utama dalam pengolahan sampah di Kabupaten Banyumas menjadi bahan baku co-firing biomassa. Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi lintas stakeholder dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Direktur Utama PT Sinar Energi Utama beserta Direktur Biomassa PLN EPI Antonius Aris Sudjatmiko pada Selasa (2/7) di Jakarta Selatan.
Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengungkapkan Banyumas memiliki cara sendiri dalam mengelola sampah dimana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Banyumas sudah dilengkapi mesin pemilah sampah antara sampah organik dan anorganik yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan hasil akhir berupa pupuk kompos, paving, bata, biji plastik, dan juga bubur sampah organik sebagai bahan baku biomassa. Beragam hasil akhir sampah ini sangat membantu biaya operasional KSM dan PAD dalam bentuk restribusi. Untuk itu Pemkab Banyumas menyambut baik kerjasama ini, dimana PLN EPI akan memanfaatkan bubur sampah, yang merupakan alah satu produk hasil pengolahan sampah di Banyumas, sebagai biomassa untuk Cofiring PLTU.
Taufiqqullah Ande, Direktur Utama PT Sinar Energi Utama selaku offtaker sampah di Banyumas siap melakukan pengolahan lebih lanjut sehingga bubur sampah tersebut memenuhi persyaratan biomassa untuk cofiring di PLTU. Hal ini akan sama-sama menguntungkan semua pihak yakni berkurangnya sampah Banyumas, penurunan emisi dari tumpukan sampah, meningkatkan perekonomian lokal dan peningkatan penyediaan biomassa oleh PLN EPI.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menegaskan bahwa perseroan berkomitmen penuh dalam mencapai transisi energi melalui peningkataan utilisasi Energi Baru Terbarukan (EBT) berbasis sumber daya setempat. Salah satunya, dengan mengolah sampah yang sejauh ini terus menjadi permasalahan di Kabupaten/Kota untuk diolah menjadi co-firing biomassa.
”Kami sangat mengapresiasi langkah sinergi ini, proses lanjutan dari salah satu produk olahan sampah menjadi biomassa ini tentunya akan memiliki peran ganda yang tidak hanya menangani problematika sampah tapi juga mampu menurunkan emisi di dua sisi, yaitu dari tumpukan sampah dan dari pengurangan porsi batu bara di PLTU,” ujar Iwan Agung.
Iwan menegaskan, bahwa upaya utilisasi hasil olahan sampah menjadi biomassa akan terus disinergikan perseroan bersama Pemerintah Daerah yang telah melakukan pengolahan sampahnya.
”Kebutuhan biomassa untuk tujuan penurunan emisi semakin meningkat seiring dengan komitmen Indonesia pada pencapaian NZE di tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk itu kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PT Sinergi Energi Utama yang telah bersepakat bekerjasama dengan PLN EPI dalam memproses produk olahan sampah menjadi biomassa,” lanjut Iwan.
Iwan menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan potensi hasil olahan sampah menjadi biomassa yang ada secara efektif dan efisien. Hal penting sehingga para pihak dapat fokus dalam mendukung pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
”Pada kesepakatan ini PLN EPI sebagai integrator dan aggregator energi primer yang ramah lingkungan, siap menyerap hasil pengolahan sampah menjadi biomassa yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PT Sinergi Energi Utama. Keberhasilan kesepakatan ini diharapkan menjadi model yang akan direplikasi di berbagai lokasi lain sehingga semakin meningkatkan konstribusi dalam pencapaian NZE” tutup Iwan