FOKUSENERGI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Direktorat Aneka EBT menggelar Public Hearing Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, bertujuan untuk mendapatkan padangan dan masukan dari berbagai sektor.
“Penerbitan Permen ini merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025, dengan target pengembangan sebesar 3,61 GW. Merespon dinamika yang ada dan sebagai upaya memfasilitasi masukan berbagai pihak yang berkeinginan berkontribusi dalam pengembangan PLTS Atap, kami menggelar forum Public Hearing,” ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE selaku Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT, Hendra Iswahyudi di hadapan sekitar 500 peserta kegiatan pekan lalu (Jumat, 6/1).
Adapun peserta yang hadir secara luring sebanyak 21 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dan peserta yang hadir secara daring sebanyak 500 orang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi, Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan (EPC) PLTS, Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) serta Badan Usaha Pemegang IUPTLU.
Hendra menjelaskan revisi Permen ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi pararel. Selain itu, melalui revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS Atap, diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap.
“Capaian bulan November 2022, jumlah pelanggan PLTS Atap mencapai 6.461 Pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 MWp. Sepanjang tahun 2022 kenaikan rata-rata per bulan sebesar 2,4MW dan 138 pelanggan. Tentu ini perlu upaya lebih agar sesuai target,” ujarnya.
Adapun substansi pokok perubahan Permen PLTS Atap mencakup kapasitas PLTS Atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan. Terkait kapasitas PLTS Atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk Pelanggan golongan industri menjadi tidak ada. Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti Permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).
Pada kesempatan ini, peserta kegiatan menyampaikan masukan secara langsung pada sesi diskusi dan dapat pula mengisi formulir yang telah disiapkan ataupun surat resmi sampai dengan tanggal 13 Januari 2023.
“Beberapa masukan yang telah disampaikan pada public hearing ini telah kami catat untuk menjadi pertimbangan dalam revisi Permen ESDM. Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan masukan tersebut secara intensif,” pungkas Hendra