Saturday , November 8 2025

Legalisasi Sumur Rakyat : Jalan Tengah Kebutuhan Ekonomi Masyarakat dan Kepentingan Nasional

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Permen ESDM ini mengatur mengenai Kerja sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut memberikan legalitas bagi pengelolaan sumur rakyat eksisting, dengan harapan dapat meningkatkan produksi nasional sekaligus menata kembali tata kelola migas yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi baru bukan hanya soal legalisasi, melainkan penataan menyeluruh terhadap keselamatan kerja, dampak sosial, dan lingkungan hidup. Kehadiran Permen memberi harapan baru bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini bekerja tanpa izin. Masyarakat di daerah penghasil minyak seperti Bojonegoro, Kutai Kartanegara, dan Musi Banyuasin menjadi memiliki nafkah utama. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat telah terdata dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pendataan ini dilakukan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, untuk selanjutnya dikelola melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh kepala daerah. Regulasi dalam Permen secara eksplisit menyebutkan bahwa mitra (BUMD, Koperasi, UMKM) bertanggung jawab atas aspek ini setelah titik serah sumur rakyat. Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian ESDM bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah membentuk tim gabungan yang melakukan pendataan dan pengawasan. Langkah pengawasan dan perlindungan lingkungan dalam pengelolaan sumur rakyat merupakan perhatian utama pemerintah.

Melalui metode ini pemerintah dapat memantau titik sumur rakyat yang legal, menghentikan sumur ilegal baru, dan menutup kegiatan yang tidak sesuai standar. pemerintah menetapkan bahwa hanya sumur yang telah terdata yang boleh beroperasi, sementaa sumur ilegal dan kilang tanpa izin akan ditutup serta dikenaknan penegakan hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola produksi minyak rakyat sesuai kaidah keteknikan yang baik (good engineering practices), sehingga mengurangi resiko kebakaran, kebocoran, dan pencemaran tanah maupun air.

Selain menata ulang aspek teknis dan hukum, pemerintah melihat kebijakan ini sebagai jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepentingan nasional. Dengan tata kelola yang lebih baik, kegiatan penambangan rakyat dapat terus berjalan secara legal dan ramah lingkungan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan produksi nasional yang ditargetkan hingga 10 ribu barel per hari. Sumur rakyat yang aktif terdapat enam provinsi yang tercatat memiliki sumur minyak rakyat terbanyak, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tercatat sebagai daerah dengan jumlah sumur rakyat terbanyak di Indonesia, yaitu 22.382 titik yang sudah terdata oleh Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025. Data tersebut menunjukan bahwa terdapat potensi besar produksi minyak rakyat di wilayah Indonesia.

Warga Musi Banyuasin kini dapat menambang minyak dengan tenang setelah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal. Hal tersebut dipengaruhi oleh peraturan Menteri yang sudah berlaku sejak bulan Juni 2025. Pemerintah juga tidak langsung melepas sumur rakyat kepada warga setempat, melainkan menyiapkan pembinaan teknis, pendampingan keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan untuk memastikan kegiatan eksploitasi berjalan aman dan berkelanjutan. Penerapan kebijakan tata kelola sumur minyak rakyat membawa dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat di daerah penghasil minyak. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM, masyarakat kini dapat bekerja dengan legal, tanpa takut akan tindakan penegakan hukum yang sempat terjadi sebelumnya.

Bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas penambangan tradisional dengan risiko tinggi, kehadiran legalitas kini memberikan rasa aman dan kepastian dalam bekerja. Dari segi ekonomi, dampak regulasi mulai terasa. Harga jual minyak rakyat kini naik menjadi 80 persen meningkat dari sebelumnya yang hanya 70 persen. Kenaikan ini memberikan pendapatan yang lebih layak bagi para penambang kecil yang memperkuat kontribusi ekonomi daerah.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan komitmennya untuk mendorong pelaksanaan kebijakan ini. Pertamina siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai dengan aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat.

Pemerintah memastikan bahwa hasil produksi rakyat akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga kegiatan penambangan rakyat saat ini resmi menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional. Kementerian ESDM meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung dampak ekonomi langsung dari legalisasi sumur rakyat terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa data tersebut penting untuk memastikan manfaat kebijakan dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan. “Kita ingin tahu berapa besar multiplier effect dari pengelolaan sumur rakyat ini bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya.

Dari segi sosial pun kebijakan ini mendapatkan peningkatan. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini menekan angka kecelakaan kerja dan konflik horizontal yang dulu kerap terjadi akibat aktivitas legal. Hal tersebut terjadi karena para penambang kecil bekerja tanpa perlindungan dan pembinaan. Kini dengan peraturan baru ini, masyarakat dapat bekerja sesuai kaidah keselamatan kerja. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang kompleks namun bermanfaat bagi masyarakat bahkan negara. Kebijakan ini membuka peluang bagi legalitas dan pemberdayaan rakyat, namun juga menghadirkan tantangan besar di bidang tata kelola. Selain itu, kebijakan ini juga hanya akan berhasil apabila dijalankan dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan publik yang kuat. Negara tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus hadir hingga ke titik sumur dan memastikan manfaat benar-benar ada untuk masyarakat.

Cek juga

MedcoEnergi Bergabung dengan OGMP 2.0, Perkuat Komitmen terhadap Strategi Net-Zero

Jakarta – PT Medco Energi Internasional Tbk (“MedcoEnergi”) mengumumkan anak usahanya di sektor minyak dan …