BALI – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengajak agar momentum tren peningkatan investasi dipertahankan karena akan berdampak langsung terhadap realisasi produksi migas di masa mendatang. Tren ini juga akan menjadi signal positif bagi masa depan industri hulu migas di tanah air yang menunjukkan komitmen para stakeholder untuk terus berkembang demi mencapai target produksi migas.
“Saya mengapresiasi KKKS yang berkomitmen untuk terus melakukan eksplorasi dan kegiatan produksi. Lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia sukses mencapai (Reseve Replacement Ratio (RRR) 100%. Capaian tersebut bisa memberikan kepercayaan untuk merealisasikan peningkatan produksi di masa mendatang dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN,” ungkap Arifin dalam pembukaan The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9).
Pemerintah sangat berkepentingan menjaga tren positif investasi lantaran adanya proyeksi peningkatan konsumsi energi. Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional permintaan minyak diestimasikan akan meningkat 139% dan gas 298% pada tahun 2050.
Untuk bisa menjawab kebutuhan tersebut diperlukan kegiatan masif mencari cadangan migas untuk bisa diproduksikan. Saat ini 128 cekungan, 68 diantaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar.
Menurut Arifin, investasi dibutuhkan untuk mengeksplorasi 68 cekungan tersebut. Arifin memastikan pemerintah siap membuka pintu dialog dengan para pelaku usaha untuk membahas insentif ataupun dukungan kebijakan yang dibutuhkan.
Tender WK Migas
Untuk meningkatkan investasi, pada IOG tahun ini pemerintah juga mengumumkan lelang 3 (tiga) wilayah kerja migas. Ada tiga blok migas yang akan ditawarkan kembali kepada para pelaku usaha. “Ini sesuai dengan rencana kita untuk mendorong lebih banyak investasi dalam pencarian cadangan serta peluang baru di area terbuka. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi data migas yang mudah diakses,” ujar Arifin.
Saat ini industri hulu migas juga menghadapi isu keberlanjutan lingkungan serta emisi karbon. Pemerintah tentu tidak tinggal diam dan merespon isu tersebut dengan memberikan dukungan terhadap penerapan teknologi untuk menekan emisi dalam kegiatan hulu migas antara lain Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).
“Pembahasan revisi PP no 27 dan 53 Tahun 2017 sudah memasuki tahap akhir. Revisi dua regulasi tersebut akan meningkatkan keekonomian proyek, termasuk memasukkan peraturan terkait CCS dan CCUS,” ujar Arifin. PP No 27 tahun 2017 terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas, sedang PP No 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (*)