JAKARTA – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga tahun 2022 telah tercapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni merealisasikan 92 titik lokasi BBM Satu Harga di sepanjang tahun 2022. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pada acara Konferensi Pers Capaian Kerja Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Sektor ESDM, Senin (30/1) di Jakarta.
Dengan tambahan tersebut, Menteri ESDM mengungkapkan bahwa di seluruh Indonesia saat ini telah ada 423 titik lokasi BBM Satu Harga. “Saat ini sebanyak 423 lokasi yang sudah terpasang, kedepannya kita targetkan di tahun 2023 (sebanyak) 89 lokasi lagi. Ternyata memang banyak wilayah-wilayah yang harus kita layani kebutuhan BBM nya,” ungkap Arifin.
Arifin secara rinci menjelaskan 423 lokasi BBM Satu Harga tersebar di Indonesia dengan rincian 68 lokasi di Sumatera, 3 lokasi di Jawa dan Madura, 2 lokasi di Bali, 72 lokasi di NTB dan NTT, 95 lokasi di Kalimantan, 45 lokasi di Sulawesi serta 138 lokasi di Maluku dan Papua.
Harga jual BBM Satu Harga ditetapkan untuk BBM Jenis Pertalite Rp10.000/liter serta Rp6.800/liter untuk Solar. Sebelum ada program ini, harga Pertalite ini bahkan bisa mencapai Rp100.000/liter di beberapa tempat seperti Kab. Puncak, Papua. “Sebelumnya di beberapa daerah seperti di Papua harganya mencapai Rp 100 ribu per liter, di Nunukan serta di Pegunungan Arfak, Papua Barat, harga per liternya juga sangat tinggi”, papar Arifin.
Program BBM Satu Harga ini ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
“Kita fokus untuk daerah yang membutuhkan BBM yang cost-nya mahal untuk tersentuh dengan program BBM Satu Harga”, pungkas Arifin.
Program BBM Satu Harga merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses energi ke seluruh pelosok di Indonesia. Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2016. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI. (***)