JAKARTA – Direktur PUSKEPI Sofyano Zakaria membeberkan , Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut , dinyatakan bahwa Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10persen.khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan …
Baca Selanjutnya »