Saturday , July 27 2024

Ekonom: Power Wheeling Bisa Kerek Tarif Listrik

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng

JAKARTA— Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membahas power wheeling karena berisiko mengerek tarif listrik di Tanah Air.
 
“Banyak yang berkepentingan dengan isu power wheeling. Misalnya kepentingan asing yang ingin menguasai sektor ketenagalistrikan dengan mendapat pinjaman transmisi yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian, tarif listrik bisa berisiko naik,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (16/11).
 
Menurutnya, pihak swasta tidak mungkin membangun jaringan karena mahal, sehingga swasta ingin menerapkan power wheeling. “Dengan adanya skema itu, swasta dapat menggunakan jaringan negara tanpa harus berinvestasi untuk menjual listrik dari pembangkit mereka kepada konsumen secara langsung.”
 
Konsep power wheeling itu, paparnya, sudah salah karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi. “Padahal secara undang-undang, isu ketenagalistrikan harus terintegrasi dan dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.”
 
Tidak hanya itu, Salamudin memaparkan adanya risiko tambahan beban APBN juga dapat muncul karena adanya potensi tambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebagai konsekuensi masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten.
 
Belum lagi, kondisi listrik di Tanah Air mengalami oversupply. Diketahui, untuk kelebihan listrik 1 Gigawatt (GW) saja, biaya yang harus dikeluarkan tax payers melalui kompensasi atas konsekuensi skema Take or Pay bisa mencapai Rp3 triliun per GW.
 
Untuk itu, Salamudin menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus hati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET. Klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya.
 
Dalam sejarah pembahasan RUU berkaitan dengan energi, paparnya, klausul power wheeling selalu dipaksa masuk oleh pengusaha-pengusaha itu. “Dulu saat pembahasan draft RUU Energi sudah ditolak, ini di pembahasan RUU EBET masih berusaha dimasukkan lagi.”
 
Diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Cek juga

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT PLN …